LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 181
Disahkan di Jakarta,
Pada Tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLK INDONESIA.
Ttd.
ANDI MATTALATTA
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Menarik untuk diingat dan diketahui bagi kita. khususnya sebagai pribadi yang hidup bermasyarakat, juga umumnya dalam mengisi kehidupan di dalam Negara Indonesia.
Bahwa ada norma, aturan, hukum, tata krama dan sebagainya yang segan atau tak segan harus dihargai dan dipatuhi juga dialksanakan. Dari sekian banyak hal yang dimaksudkan diatas, salah-satu yang menjadi bahasan kita kali ini adalah pasal 12 dalam Undang-undang terkait pornografi.
Segala hal yang dimunculkan dalam berbagai bentuk, jika didalamnya dinilai mengandug unsur penggambaran secara vulgar adalah garis besar mengenai pornografi. Hal-hal tersebut diatas seperti, foto-foto, gambar, gambar bergerak atau animasi, suara, musik hingga film. Jika didalamnya dimuncukan sesuatu yang vulgar atau tidak sesuai untuk khalayak umum yang dirasa akan dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Maka hal itu kiranya dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berwajib atau Pemerintah sebagai aktivitas yang mengandung bau pornografi.
Setiap orang “dilarang” mengajak yang berarti dengan sengaja mengikutsertakan pribadi atas ajakanya, membujuk yang berarti berupaya merayu agar mau dalam kehendaknya, memanfaatkan yang berarti mengambil sesuatu apa-apa yang diperuntukan bagi pribadi sendiri, membiarkan yang berarti bersikap acuh tak acuh seolah tidak ada sesuatu yang salah, menyalahgunakan kekuasaan yang berarti dengan mudahnya menggunakan kekuasaan yang dipunyai diluar tanggung jawab dan tugasnya. Apalagi memaksa anak untuk menggunakan produk atau jasa pornografi.
Secara jelas pula dalam undang-undang juga disebutkan “ketentuan pidana” bagi setiap orang yang melanggar pasal 12, yakni : akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jadi, ayo bersama kita cepat tanggap dan menjauh dari bahaya pornografi mulai dari sekarang.
Disahkan di Jakarta,
Pada Tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLK INDONESIA.
Ttd.
ANDI MATTALATTA
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Menarik untuk diingat dan diketahui bagi kita. khususnya sebagai pribadi yang hidup bermasyarakat, juga umumnya dalam mengisi kehidupan di dalam Negara Indonesia.
Bahwa ada norma, aturan, hukum, tata krama dan sebagainya yang segan atau tak segan harus dihargai dan dipatuhi juga dialksanakan. Dari sekian banyak hal yang dimaksudkan diatas, salah-satu yang menjadi bahasan kita kali ini adalah pasal 12 dalam Undang-undang terkait pornografi.
Segala hal yang dimunculkan dalam berbagai bentuk, jika didalamnya dinilai mengandug unsur penggambaran secara vulgar adalah garis besar mengenai pornografi. Hal-hal tersebut diatas seperti, foto-foto, gambar, gambar bergerak atau animasi, suara, musik hingga film. Jika didalamnya dimuncukan sesuatu yang vulgar atau tidak sesuai untuk khalayak umum yang dirasa akan dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Maka hal itu kiranya dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berwajib atau Pemerintah sebagai aktivitas yang mengandung bau pornografi.
Setiap orang “dilarang” mengajak yang berarti dengan sengaja mengikutsertakan pribadi atas ajakanya, membujuk yang berarti berupaya merayu agar mau dalam kehendaknya, memanfaatkan yang berarti mengambil sesuatu apa-apa yang diperuntukan bagi pribadi sendiri, membiarkan yang berarti bersikap acuh tak acuh seolah tidak ada sesuatu yang salah, menyalahgunakan kekuasaan yang berarti dengan mudahnya menggunakan kekuasaan yang dipunyai diluar tanggung jawab dan tugasnya. Apalagi memaksa anak untuk menggunakan produk atau jasa pornografi.
Secara jelas pula dalam undang-undang juga disebutkan “ketentuan pidana” bagi setiap orang yang melanggar pasal 12, yakni : akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jadi, ayo bersama kita cepat tanggap dan menjauh dari bahaya pornografi mulai dari sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar