BELLA_jar Asyik Yuk...: Oktober 2016

Kamis, 06 Oktober 2016

POFESI GURU part 1

Awan menyatu seakan merangkak perlahan. Tembok-tembok besar begitu kokoh untuk terjaga menyangga bangunan. Sebuah harapan pagi menyertai simpul senyum di pojok wajah yang terbangun setelah lamanya terlelap malam hari. Perlahan tapi pasti, satu per satu anak berseragam merah putih berdatangan. terlihat makna dalam setiap wajah yang datang. Tas di punggung terasa penuh, sepenuh harapan dan do’a kebaikan dari guru dan orang tua yang menanti.

Info pasal pornografi nih,

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2008 NOMOR 181
Disahkan di Jakarta,
Pada Tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLK INDONESIA.
Ttd.
ANDI MATTALATTA

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan  produk atau jasa pornografi.

Menarik untuk diingat dan diketahui bagi kita. khususnya sebagai pribadi yang hidup bermasyarakat, juga umumnya dalam mengisi kehidupan di dalam Negara Indonesia.
Bahwa ada norma, aturan, hukum, tata krama dan sebagainya yang segan atau tak segan harus dihargai dan dipatuhi juga dialksanakan. Dari sekian banyak hal yang dimaksudkan diatas, salah-satu yang menjadi bahasan kita kali ini adalah pasal 12 dalam Undang-undang terkait pornografi.